a. Melaksanakan penyiapan bahan, pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan tehnis daerah bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
b. Melaksanakan penyusunan, penyempurnaan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang Komunukasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
c. Melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
d. Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan perencanaan dan sinkronisasi program bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
e. Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, koordinasi, fasilitasi bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
f. Melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan serta hubungan kerjasama dan kemitraan bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
g. Melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana di bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian bidang Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Advokasi;
i. Melaksanakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Facebook PPKB Provsu