a, melaksanakan penyiapan bahan, pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk;
b. melaksanakan pen5rusunan, penyempurnaan dan pelaksanaan nofina, standar, prosedur dan kriteria bidang pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk;
c. melaksanakan pengumpulan, pen5rusunan, pengolahan dan penyajian bahan/data bidang pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk;
d. melaksanakan pen5rusunan dan penyempurnaan perencanaan dan sinkronisasi program bidang pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk;
Facebook PPKB Provsu