Tugas dan Fungsi
Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi mempunyai tugas
melaksanakan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi
kewenangan Provinsi dan tugas pembantu.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi menyelenggarakan
fungsi :
a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana,
keluarga sejahtera, standarisasi dan sertifikasi sesuia dengan lingkungan tugasnya;
b. Penyelenggaraan kebijakan pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga
sejahtera, standarisasi dan sertifikasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pengendalian penduduk, keluarga berencana,
keluarga sejahtera, standarnisasi dan sertifikasi sesuai dengan lingkungan tugasnya;
d. Penyelenggaraan administrasi pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga
sejahtera, standarisasi dan sertifikasi sesuai dengan lingkungan tugasnya;
e. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Facebook PPKB Provsu