(1) Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas untuk membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana;
(2) Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis daaerah di bidang Keluarga Berencana;
b. Penyelenggaraan kebijakan teknis daerah di bidang Keluarga Berencana;
c. Penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang Keluarga Berencana;
d. Penyelenggaraan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) di bidang Keluarga Berencana;
e. Penyelenggaraan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi di bidang Keluarga Berencana;
f. Penyelenggaraan jaminan pelayanan Keluarga Berencana dan penanggulangan komplikasi/efek samping dan kegagalan Keluarga Berencana;
g. Penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana Keluarga Berencana;
h. Penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kesertaan Keluarga Berencana;
i. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang Keluarga Berencana;
j. Penyelenggaraan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Keluarga Berencana; dan
k. Penyelenggaraan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Facebook PPKB Provsu